BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah
menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Empat pilar yang dimaksud dimanfaatkan
sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan
kegiatannya.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan
ideologi yang memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara, yaitu dalam bidang
sosial, budaya, ekonomi, politik, sosial dan hankam. Nilai-nilai pancasila
tidak hanya sekedar harus diketahui, melainkan harus sampai kepada tingkat
pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Globalisasi adalah tantangan bangsa ini
yang bermula dari luar dan tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau
harus dihadapi bangsa ini.
Dalam sila kelima, untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dalam hidup kenegaraan harus ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut seluruh warga indonesia harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama..
Dalam sila kelima, untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dalam hidup kenegaraan harus ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut seluruh warga indonesia harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama..
B. Rumusan Masalah
Dalam
pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila baik
itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat dan negara.
Permasalahan yang akan saya bahas mengenai:
a. Cara Menjaga Pilar – pilar kebangsaan di Indonesia sekarang ini ?
b. Bagaimana cara peranan kita dalam menjaga dan melaksanakan pilar pilar tersebut ?
c. Apakah pelaksanaan pilar terebut di era globalisasi berjalan sesuai fungsinya?
Permasalahan yang akan saya bahas mengenai:
a. Cara Menjaga Pilar – pilar kebangsaan di Indonesia sekarang ini ?
b. Bagaimana cara peranan kita dalam menjaga dan melaksanakan pilar pilar tersebut ?
c. Apakah pelaksanaan pilar terebut di era globalisasi berjalan sesuai fungsinya?
C. Tujuan
Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan,
yaitu:
1.
Agar mahasiswa mengerti apa fungsi empat pilar
kebangsaan
2.
Agar mahasiswa dapat memahami peranan pilar dalam
kehidupan berbangsa
3.
Agar mahasiswa mengetahui bagaimana pentingnya menjaga
empat pilar selaku bangsa
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Makna
Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu
bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila
pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang
disangganya. Pilar atau tiang penyangga suatu
bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus
sesuai dengan bangunan yang disangganya.
Demikian pula halnya dengan pilar atau
tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa
yang disangganya, bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan
tiang penyangga yang kokoh agar rakyat akan merasa nyaman,
aman,tenteram,sejahtera dan terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah
negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri
atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai
Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi
ribuan kilometer
Pilar bagi suatu
negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system,
atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang
dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki
kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pilar yang berupa belief system suatu
negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin
terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampumengantar
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Empat
pilar tersebut adalah, kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika.
Adapun alasan disebut
empat pilar, yaitu:
1.
Karena empat pilar tersebut melambangkan aspek-aspek penting tercapainya
kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan
hingga saat ini.
2.
Karena empat pilar tersebut merupakan harga mati
kehidupan berbangsa bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita
adalah warga Negara Republik Indonesia.
B. Pilar Pancasila
Pilar
pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila diangkat sebagai
pilar bangsa Indonesia karena pancasila dinilai
memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Perlu dasar
pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima
oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut
alasan pancasila diangkat sebagai pilar bangsa indonesia, yaitu:
1.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi
negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini.
2.
Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang
terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan
kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah
Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental Hubungan
antara sila – sila dalam pancasila,yaitu:
1.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau
dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama,
sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
2.
sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab,
merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab.
3.
Sila ketiga , menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
4.
Sila keempat,kerakyatan yang dipimpin oleh
permusyawaratan dan keadilan yaitu untuk menjunjung tinggi persatuan indonesia.
5.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan
perorangan atau golongan.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila
dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar - benar harus
diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Negara Indonesia adalah negara
hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap
kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warga negara harus
tunduk dan taat pada hukum.
Suatu negara yang tidak mampu
menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhis.
Sebagai akibat warga negara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa
kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah
kekacauan demi kekacauan.
Agar dalam penegakan hukum ini tidak
dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak
asasi manusia, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat
diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee
yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai cita hukum dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam
menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common
denominator bangsa. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan
yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam
menjamin terwujudnya keadilan.
C. Pilar Undang – Undang Dasar
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan
mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam
Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang
terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi
derivatnya.
-
Makna Undang-Undang Dasar
Beberapa pihak membedakan antara
pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Dalam kepustakaan Belanda, di
antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi
seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan
kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Konstitusi berasal dari istilah
Latin constituere, yang artinya menetapkan
atau menentukan. Dalam
suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan
kewajiban warga negara suatu negara, perlindungan warganegara dari tindak
sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga
menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara,
sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif,
sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya.
Istilah undang-undang dasar sangat
mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari
kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum,
sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz
yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang
bermakna hukum.
Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar
suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara itu. dan hukumlah yang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi
tertib, tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para
pendiri bangsa.
-
Makna Pembukaan suatu Undang-Undang Dasar
Salah satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah Pembukaannya, yang biasa disebut
juga dengan istilah Preambule atau Mukaddimah. Dalam Pembukaan
suatu UUD atau Konstitusi terkandung prinsip atau pandangan filsafat yang
menjadi dasar perumusan pasal-pasal Batang Tubuh Konstitusi, yang dijadikan
pegangan dalam hidup bernegara.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD:
1.
Sumber Kekuasaan
sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan
dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral. Perlu
adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber
dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana
meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi
kontroversi.
2. Hak
Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak
asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit. Namun bila kita cermati dengan
seksama akan nampak bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 memuat begitu banyak frase
yang berisi muatan hak asasi manusia. Dari frase-frase yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat ketentuan
mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak
mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
apalagi setelah diadakan perubahan UUD.
3. Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan bagi bangsa Indonesia terdapat
dalam dalam alinea ke-empat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan srosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan
sistem pemerintahan demokrasi.
4.
Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan
Hal ini dapat ditemukan dalam frase sebagai berikut:
- Misi Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.
- Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.
Selaras atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang
tertib, teratur, damai, tenteram dan sejahtera bahagia. Apa yang dikerjakan
tiada lain adalah semata-mata demi kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta.
Situasi semacam ini yang akan mengantar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi
dan ukhrowi.
D. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik
Indonesia ada baiknya bila kita fahami lebih dahulu berbagai bentuk Negara yang
ada di dunia, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami
mengapa para founding fathers negara ini memilih negara kesatuan.
Berikut penjelasan mengenai bentuk-bentuk Negara
tersebut.
1.
Konfederasi
Menurut pendapat L. Oppenheim dalam
bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa : ” Konfederasi terdiri dari beberapa
negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan
intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan
menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan
tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara
negara-negara itu”.
Contoh konfederasi adalah Negara Amerika Serikat
yang terdiri atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun
yang berakhir pada tahun 1789, karena dipandang merupakan bentuk negara
yang kurang kokoh, karena tidak jelas bentuk kepala negaranya.
2.
Negara Federal
Ada berbagai pendapat mengenai
negara federal, karena negara federal yang satu berbeda dengan negara yang lain
dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam
bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa
kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.
Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah
federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian,
sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara
bagian biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.
3.
Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk
negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan
legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan
tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk
menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan
demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Marilah kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan
UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau
kesatuan.
- Pada alinea kedua disebutkan :” . . . dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
- Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final.
- Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
- Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
E.
Pilar
Bhinneka Tunggal Ika
-
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
diungkapkan pertama kali oleh mPuTantular, pujangga agung kerajaan Majapahit
yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas
(1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang
berbunyi “Bhinna ika tunggal ika,
tan hana dharma mangrwa “ yang artinya “Berbeda beda itu, satu itu,
tak ada pengabdian yang mendua.”
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun
setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu
Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara
Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan
Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika
ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik
Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai
menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua,
Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam
Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945.
Sasanti yang merupakan karya mPu
Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam
berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaannya, dijadikan
semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup
berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat
dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan
secara tepat dan benar pula.
Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat
dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila.
Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara
Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951
disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:
- Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
- Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki
berikut :
-
Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga
pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa
Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda
tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17
di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17, jumlah bulu pada ekor sebanyak
8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah
bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda
tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17
Agustus 1945.
-
Perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan
Negara Indonesia yang terletak di garis khalustiwa, dilambangkan
dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang lima segmen
menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan
dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang
menggambarkan sinar ilahi. Rantai
yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi
menggambarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat
berlindung; Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilan
dilambangkan dengan banteng
yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dengan kapas dan padi
yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.
-
Penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila yang telah ditetapkan
oleh bangsa Indonesia menjadi dasar negaranya. Dengan demikian maka penerapan
Bhinneka Tunggal Ika harus dijiwai oleh konsep religiositas, humanitas,
nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka
Tunggal Ika akan teraktualisasi dengan sepertinya.
Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik
dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.. Pluralitas adalah sifat atau kualitas
yang menggam-barkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta
dalam keaneka ragaman.
Prinsip pluralistik dan multikulturalistik
adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama,
keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan
tersebut dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang
dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan
bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan
kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa, untuk
selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk
dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa.
Prinsip atau asas pluralistik dan
multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai inklusif, terbuka, ko-eksistensi damai dan kebersamaan, kesetaraan, tidak merasa
yang paling benar, toleransi,
dan musyawarah disertai dengan
penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda.
Prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara
mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman
tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang
terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa.
2.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat
dan martabat pihak lain.
3.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang
hanya menunjukkan perilaku semu. Bhinneka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
4.
Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak
divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan
bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non
sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.
Implementasi Bhineka Tunggal Ika
Prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika ini diimplementasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan:
1.
Perilaku inklusif.
Sikap inklusif yaitu memandang bahwa dirinya, baik itu
sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya hanya merupakan
sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas.
2.
Mengakomodasi sifat
pluralistik
Bangsa Indonesia sangat pluralistik ditinjau dari
keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya yang berkembang
di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan
pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu dari pulau yang
lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan
dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa.
Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan masing-masing pihak
sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh
pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok dari kehidupan bersama,
merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa Indonesia.
3.
Tidak mencari menangnya
sendiri
Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak
beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau
kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal
Ika.
4.
Musyawarah untuk mencapai
mufakat
Dalam rangka membentuk kesatuan dalam keanekaragaman
diterapkan pendekatan “musyawa-rah untuk mencapai mufakat.” Bukan pendapat
sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama, tetapi common denominator,
yakni inti kesamaan yang dipilih sebagai kesepakatan bersama.
5.
Dilandasi rasa kasih sayang
dan rela berkorban
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Eksistensi kita
di dunia adalah untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain, dilandasi oleh
tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan pengorbanan. Tanpa
pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan pamrih pribadi,
kesatuan tidak mungkin terwujud.
F.
Peran Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara Dalam Penanganan Konflik Sosial
Masyarakat harus mampu di didik dan diyakinkan secara
berkesinambungan agar mampu menyadari tanpa melalui paksaan, bahwa tindakan
kekerasan, konflik bersenjata, kerusuhan dan perpecahan, tidak akan menguntungkan
siapapun.
Harapan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur dapat
terwujud apabila dibarengi dengan pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai
yang terkandung dalam “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi landasan dalam membangun
bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang adalah Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan Bhinneka Tunggal Ika Empat hal mendasar tersebut adalah nilai-nilai dasar
yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang
Dasar Tahun 1945.
Empat hal fundamental itu pulalah yang mampu mempersatukan
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, upaya menumbuhkan kesadaran,
pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai “empat pilar” kehidupan
berbangsa dan bernegara tersebut bukanlah tanggung jawab satu pihak saja,
melainkan tanggung jawab kita bersama.Tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan
berbangsa dan bernegara bukan pula hal yang sederhana, akan tetapi membutuhkan
dukungan dan teladan dari berbagai
komponen bangsa terutama para penyelenggara negara. Oleh karenanya, berbagai wacana
baik dari unsur pemerintahan maupun organisas politik dan kemasyarakatan, mulai
mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan
yang disebut sebagai “empat pilar”
kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pemahaman dan implementasi nilai-nilai yang
terkandung dalam “empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara inilah yang
menjadi pengokoh tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Empat pilar inilah yang akan memandu
perjalanan bangsa Indonesia dalam masa kini maupun dimasa yang akan datang,
karena dalam “empat pilar” itulah sesungguhnya diharapkan konflik – konflik
sosial yang telah terjadi diIndonesia tidak bergejolak kembali.
Dengan pemahaman, peneladanan dan implementasi nilai-nilai
“empat pilar” kehidupan berbangsa dan bernegara oleh seluruh komponen bangsa,
diharapkan komitmen kebangsaan yang kuat akan terwujud, sehingga kita mampu
memanfaatkan setiap peluang dan mengatasi tantangan yang bersifat nasional
maupun global yang dapat memicu tumbuhnya konflik – konflik sosial dimasa-masa
yang akan datang.
Oleh karenanya, pemahaman, peneladan, dan
implementasi yang baik tentang nilai-nilai “empat pilar” ini, diharapkan
seluruh komponen bangsa dan negara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara
akan mengacu kepada nilai dasar Pancasila,
hukum dasar UUD Tahun 1945, menjaga keutuhan NKRI, serta ke-bhinneka tungga lika-an,
sehingga setiap kebijakan baik di pusat maupun didaerah akan mempunyai
cita-cita ideal yang sama untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Bila setiap warga negara memahami makna empat pilar kebangsaan, meyakini
akan ketepatannya bagi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mau
dan mampu mengimplementasikan secara tepat dan benar insya Allah, Negara
Indonesia akan tetap kokoh dan bersatu selamanya.
2. Saran
Untuk
menjaga negara kita dari perkembangan atau pengaruh globalisasi yang buruk maka
kita sebagai warga negara harus benar – benar memahami dan menerapkan empat
pilar kehidupan kebangsaan dalam kehidupan sehari – hari, sehingga negara dan
kehidupan kebangsaan akan mampu mewujudkan cita-cita bersama yaitu
mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan kebangsaan.
Karena
dengan adanya empat pilar itulah yang menjadikan bangsa indonesia menjadi satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kita harus menjaga
kesatuan kebangsaan ini dengan menerapkan tentang pemahaman empat pilar dalam
kehidupan sehari hari kita agar kita dapat menjadi bangsa yang besar dan sejahtera.
Daftar Pustaka
- Suharli,melani leimena.Peran empat pilarkehidupan berbangsa dan bernegara dalam penanganan konflik sosial.lombok
- B P 7 Pusat, Pancasila sebagai Ideologi. BP 7 Pusat.
- Franz Magnis – Suseno, Etika Politik, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
- Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Sujamto, Revitalisasi Budaya Jawa, Effhar & Dahara Prize, Semarang.
- Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Yayasan Cipta Lokia Caraka, Jakarta.
- The New Book of Knowledge.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar